ANGGARAN RUMAH TANGGA
CLUB A KING AUTO ENGINE (AKAE)
Yamaha Rx King Indonesia – Garut – Jawa Barat
BAB I
CLUB
PASAL 1
MUBES
1. adalah pengambil keputusan tertinggi.
2. dilaksanakan sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali, dihadiri oleh :
1. Peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam club AKAE
1. Mempunyai hak suara dan bicara.
2. Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
1. Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
1. Tugas-tugas dan wewenangnya:
1. Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Harian yang dipilih pada periode sebelumnya.
2. Memilih dan mengangkat Pengurus Harian untuk periode yang akan datang.
3. Membahas dan menganalisis situasi daerah.
4. Membuat garis besar program club.
5. Menerapkan strategi dan taktik club.
6. Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART club.
7. Membuat resolusi – resolusi.
1. Mubes luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
1. Usulan Pengurus Harian AKAE.
2. Usulan 50% + 1 anggota
PASAL 2
PENGURUS HARIAN
1. Pengurus Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
1. Pengurus Harian berkedudukan di secretariat club .
2. Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Presidium .
3. Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
4. Pengurus Harian mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
5. Tugas dan tanggungjawabnya :
1. Melaksanakan keputusan .
2. Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota AKAE.
3. Menyelenggarakan rapat reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian beserta sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
4. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada .
5. Mengumpulkan uang iuran Wajib Anggota.
1. Anggota Pengurus Harian terdiri dari:
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Ketua 1 ( internal ) & Ketua 2 ( eksternal ).
4. Divisi – Divisi
1. Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.
PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HARIAN
1. Ketua Umum :
1. Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes .
2. Ketua Umum berkedudukan di Sekretariat Pusat.
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
1. Mengepalai Pengurus Harian .
2. Mengkoordinir Pengurus Harian .
3. Mewakili organisasi dalam kerja – kerja eksternal.
4. Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan .
5. Melaksanakan program organisasi.
2. Sekretaris Jenderal :
1. Sekretaris Jenderal dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes.
2. Sekretaris Jenderal berkedudukan di Sekretariat .
3. Tugas dan tanggung jawabnya:
1. Memimpin dan mengkoordinasi kerja – kerja internal dan eksternal club dengan dibantu oleh ketua 1 dan ketua 2.
2. Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen.
3. Menyelenggarakan sistem berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ Tertinggi dan sebaliknya.
4. Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat Pleno Pengurus Harian .
5. Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 4
SYARAT ANGGOTA
Syarat – syarat anggota AKAE adalah:
1. Penunggang RX KING (Lengkap & Legal) yang berdomisili di GARUT.
2. Menyepakati AD/ART .
3. Memiliki Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program AKAE.
4. Telah mengajukan permohonan dan mengisi Formulir Anggota serta tercatat dalam Daftar anggota.
5. Bersedia memetuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga AKAE Garut.
6. Telah Meyerahkan Uang Pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran.
7. Diterima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus Harian Harian.
8. Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus Harian dan sewaktu-waktu dapat berubah.
PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA
1. Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan klub.
2. Memberikan kritikan dan usulan kepada club.
3. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut Pelaksanaan kegiatan club.
4. Mendapatkan Arahan dan menjalankan Program club.
5. Menyampaikan Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
6. Mendapatkan Informasi perkembangan club.
7. Berhenti Atau mengundurkan diri.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Club.
2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3. Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
4. Menghormati pendapat dan Usulan Club Anggota lain.
5. Membayar iuran anggota.
6. Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Club.
BAB III
DISIPLIN ANGGOTA
PASAL 7
S A N K S I
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4. Dipecat dari keanggotaan AKAE.
PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
2. Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah
PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus Harian.
2. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus Harian .
BAB IV
KEUANGAN
PASAL 10
Sumber keuangan AKAE didapat dari:
1. Iuran wajib Anggota
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3. Kerjasama sosial ekonomi.
PASAL 11
Setiap anggota AKAE wajib membayar iuran rutin Mingguan sebesar………….
PASAL 12
1. Pengelola dan Pemegang keuangan adalah Divisi Bendahara dan Dana Usaha Pengurus Harian .
2. Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam Rapat-Rapat Pengurus Harian dan Mubes.
PASAL 13
Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan di bank atas nama AKAE Garut
BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar