ANGGARAN DASAR
A KING AUTO ENGINE GARUT
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
N A M A
Nama Club ini adalah A KING AUTO ENGINE yang selanjutnya di singkat AKAE
PASAL 2
W A K T U
AKAE Garut Didirikan pada tanggal 05 Mei 2007, di Garut Jawa Barat
PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
AKAE adalah club Motor Rx King yang bersifat tertutup.
PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari AKAE berada di Garut, Jawa Barat.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
PASAL 5
A Z A S
A KING AUTO ENGINE adalah club yang berazaskan Pancasila.
PASAL 6
T U J U A N
1.
Membangun Persatuan dan Persaudaraan Dengan sesama Club motor
2.
Meningkatkan Apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
3.
Meningkatkan Prestasi Pemuda dalam bidang Otomotif.
4.
Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan di kalangan club-club motor yang ada di kota garut
5.
Aktif ikut serta dalam mendukung Program-program pemerintahan
6.
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan Masyarakat.
7.
Aktif dalam menjaga serta memelihara nilai-nilai luhur budaya Sunda.
8.
Membangun Masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
9.
Melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.
10.
Membangun Usaha Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Masyarakat.
11.
Mengadakan Kerjasama Dengan berbagai elemen Masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.
BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP CLUB
PASAL 7
STRUKTUR CLUB
Struktur Club A King Auto Engine tersusun sebagai berikut :
1.
Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Presidium
2.
Pelaksana keputusan Harian adalah Pengurus Harian .
3.
Divisi-Divisi Pengurus Harian diangkat, diberhentikan dan dapat dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Mubes .
4.
Pelaksana keputusan Pengurus Harian adalah Pengurus Harian Club Motor.
PASAL 8
PRINSIP-PRINSIP CLUB
1.
Bertaqwa kepada tuhan YME.
2.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
3.
Sukarela dan Gotong Royong.
4.
Saling Menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
5.
Patuh terhadap Club, Struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
6.
Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
PASAL 9
RAPAT PENGURUS HARIAN
1.
Rapat Pengurus Harian , dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua , Sekretaris dan kordinator Divisi-divisi. dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.
2.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
1.
Memberikan laporan harian tentang perkembangan club internal dan eksternal.
2.
Melakukan evaluasi kerja club.
3.
Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian club.
PASAL 10
RAPAT PLENO PENGURUS
1. Rapat Pleno Pengurus, dihadiri oleh Seluruh Pengurus Harian , yaitu ketua umum, sekertaris, dan kordinator divisi-divisi beserta staffnya dilaksanakan atas undangan Ketua. Sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
2. Tugas-tugas dan wewenangnya:
1.
1.
Memberikan laporan harian tentang perkembangan club internal dan eksternal.
2.
Melakukan evaluasi kerja club.
3.
Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian club.
PASAL 11
RAPAT PLENO PRESIDIUM
1. Rapat Pleno Presidium , dihadiri oleh seluruh pengurus dan seluruh anggota Presidium dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan
1.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
1.
1.
Memberikan laporan harian tentang perkembangan club internal dan eksternal.
2.
Melakukan evaluasi kerja club.
3.
Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian club.
PASAL 12
MEKANISME RAPAT
1.
Setiap rapat harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang Sekretaris.
2.
Setiap rapat harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, dan Sekretaris.
3.
Setiap rapat harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
PASAL 13
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
1.
Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pleno Pengurus Dapat dilaksanakan Apabila dihadiri oleh 50% + 1 dari Jumlah Anggota Atau Pengurus Harian yang tercatat dalam daftar Club Anggota dan daftar Pengurus Harian.
2.
Dalam hal tidak dicapai Quorum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan, Quorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.
Rapat Pengurus Harian dan rapat Pleno Anggota dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
BAB V
A T R I B U T
PASAL 14
B E N D E R A
……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
PASAL 15
LAMBANG
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
PASAL 16
MOTTO
TWO STROKE NEVER DIE
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 16
1.
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.
PASAL 17
1.
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota Pengurus Harian Dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
2.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus Harian selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan .
Garut 07 Mei 2007
Penulis : AKAE 03
Minggu, 07 Maret 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ijin copy ADART nya bro.............
BalasHapusKebetulan kita dari POKER'S (Poetoessibau King Rider's) udh lama terbentuk tapi legalitas nya masih ngambang............mohon bantuannya!!!!